Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meskipun masa aktif paket telah berakhir.
Jakarta, BaNagari.id | Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/07/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pengguna yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
MK menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, penyusunan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang sama. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan kepastian kepada pelanggan.
Bentuk Perlindungan yang Harus Disediakan
Mahkamah menyebutkan bahwa pelanggan yang telah membayar layanan internet, baik prabayar maupun pascabayar, tetapi belum menghabiskan kuotanya, berhak memperoleh salah satu bentuk perlindungan, antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat layanan.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara bagi pengguna.
Selain itu, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk jumlah sisa kuota yang masih dimiliki.
Nilai Ekonomi Harus Dilindungi
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dinikmati oleh pelanggan.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujarnya.
Berawal dari Gugatan Pengguna Internet
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix melalui permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Sementara itu, permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi pasal yang dipersoalkan telah dimaknai kembali dalam putusan sebelumnya.
Kedua permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir. Para pemohon berpendapat bahwa penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konsumen.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Ke depan, operator seluler dituntut untuk menyesuaikan skema layanan mereka agar memberikan pilihan yang lebih adil dan transparan bagi pelanggan, sehingga sisa manfaat layanan yang telah dibayar tidak hilang begitu saja akibat berakhirnya masa aktif paket. (BN)
Sumber: iNews.com


