Polemik yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan tindak kekerasan di area kampus, Yayasan Universitas Fort De Kock melalui tim kuasa hukumnya kini menempuh langkah hukum dengan melaporkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Polda Sumatera Barat.
Bukittinggi, BaNagari.id | Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (23/7/2026) oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Khairul Abbas, S.H., M.K.M., dan Ilham Darma, S.H., M.H. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti sebagai pendukung laporan.
Menurut kuasa hukum, laporan yang diajukan ke Polda Sumbar berbeda dengan laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Bukittinggi. Laporan di Polresta berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus, sedangkan laporan di Polda Sumbar secara khusus berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, dugaan memerintahkan atau memfasilitasi tindak pidana, serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan, kuasa hukum menyebut peristiwa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB diduga melibatkan sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama anggota Satpol PP yang memasuki lingkungan kampus tanpa izin. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi, pengancaman, dan tindakan kekerasan terhadap sivitas akademika.
Kuasa hukum menyatakan sedikitnya tiga dosen dan satu petugas keamanan dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Salah seorang dosen disebut mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diungkap secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Selain itu, pihak yayasan juga mengajak masyarakat, kalangan akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Menurut mereka, lingkungan perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang yang aman bagi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyampaikan bahwa objek tanah yang menjadi polemik saat ini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak kejaksaan. Karena itu, mereka mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, BaNagari.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat terkait substansi laporan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan dan siaran pers kuasa hukum masih merupakan tuduhan yang akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)


