29.3 C
Solok
Wednesday, September 23, 2026

Yayasan Fort De Kock Minta Polisi Percepat Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Dosen

Yayasan Fort De Kock melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Bukittinggi segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock (UFDK) yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurut pihak yayasan, seluruh alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan telah diserahkan kepada penyidik.

Bukittinggi, BaNagari.id | Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, mengatakan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik meliputi keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti pengobatan dan perawatan korban.

Ia menilai penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti perkembangan penyidikan, Khairul Abbas juga menyampaikan keberatan atas laporan yang dibuat oleh oknum anggota Satpol PP berinisial AG, yang juga merupakan terlapor dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.

Menurut Khairul Abbas, AG dalam laporannya mengklaim mengalami pemukulan hingga menyebabkan wajah bengkak dan gigi patah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban.

“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” ujar Khairul Abbas.

Pihak yayasan juga menyebut, setelah insiden dugaan kekerasan terjadi, AG diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengeluarkan ancaman di luar lingkungan kampus. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Khairul Abbas berpendapat bahwa apabila seseorang terbukti dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat dalam suatu akta autentik, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Yayasan Fort De Kock berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang ada sehingga proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Khairul Abbas.

Desakan serupa juga disampaikan civitas akademika Universitas Fort De Kock yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Mereka berharap penanganan perkara yang terjadi di lingkungan kampus tersebut segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AG maupun Polres Bukittinggi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. BaNagari.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jo)

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan dari sumber yang tersedia saat berita diterbitkan. BaNagari.id berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaca atau pihak terkait dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hot this week

Banjir Bandang Solok: Mahyeldi Fokus Keselamatan Warga dan Pemulihan

Banjir bandang menerjang Batang Barus dan Koto Gaek Guguak, Kabupaten Solok. Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta keselamatan warga dan percepatan pemulihan menjadi prioritas penanganan.

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Topics

Banjir Bandang Solok: Mahyeldi Fokus Keselamatan Warga dan Pemulihan

Banjir bandang menerjang Batang Barus dan Koto Gaek Guguak, Kabupaten Solok. Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta keselamatan warga dan percepatan pemulihan menjadi prioritas penanganan.

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Roni Akhyar Sutan Batuah Pimpin IPNT 2026-2029, Wabup Candra Dorong Pemuda Mengabdi untuk Nagari

Roni Akhyar Sutan Batuah resmi memimpin IPNT periode 2026-2029. Wabup Solok H. Candra mendorong pemuda Talang mengembangkan kreativitas dan usaha produktif.

52 Sasaran Silek Tradisi Tercatat di Kabupaten Solok, Warisan Budaya yang Masih Hidup di Nagari

Kabupaten Solok memiliki sedikitnya 52 sasaran silek tradisi yang tersebar di berbagai nagari, lengkap dengan aliran, guru tuo dan falsafah masing-masing.

Kebun Durian Taruko Siap Jadi Destinasi Wisata Agro Terbaru di Kabupaten Solok

Kebun Durian Taruko di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata agro dengan ratusan pohon durian premium.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with