Wednesday, August 5, 2026
21.7 C
Solok

Yayasan Fort De Kock Minta Polisi Percepat Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Dosen

Yayasan Fort De Kock melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Bukittinggi segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock (UFDK) yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurut pihak yayasan, seluruh alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan telah diserahkan kepada penyidik.

Bukittinggi, BaNagari.id | Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, mengatakan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik meliputi keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti pengobatan dan perawatan korban.

Ia menilai penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti perkembangan penyidikan, Khairul Abbas juga menyampaikan keberatan atas laporan yang dibuat oleh oknum anggota Satpol PP berinisial AG, yang juga merupakan terlapor dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.

Menurut Khairul Abbas, AG dalam laporannya mengklaim mengalami pemukulan hingga menyebabkan wajah bengkak dan gigi patah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban.

“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” ujar Khairul Abbas.

Pihak yayasan juga menyebut, setelah insiden dugaan kekerasan terjadi, AG diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengeluarkan ancaman di luar lingkungan kampus. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Khairul Abbas berpendapat bahwa apabila seseorang terbukti dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat dalam suatu akta autentik, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Yayasan Fort De Kock berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang ada sehingga proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Khairul Abbas.

Desakan serupa juga disampaikan civitas akademika Universitas Fort De Kock yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Mereka berharap penanganan perkara yang terjadi di lingkungan kampus tersebut segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AG maupun Polres Bukittinggi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. BaNagari.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jo)

Hot this week

Pj Sekda H. Jefrizal, S.Pt., M.T. Tekankan Sinergi Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pembangunan

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, H. Jefrizal, S.Pt., M.T., saat membacakan sambutan tertulis

Zigo Rolanda Reses di Koto Sani, Ajak Nagari Bangun Daerah Berbasis Data dan Libatkan Mahasiswa KKN

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zigo Rolanda, mengajak Pemerintah Nagari di Sumatera Barat menyusun perencanaan pembangunan

Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Kapolres Sijunjung Ajak Tingkatkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui Serah Terima Jabatan (Sertijab) lima pejabat strategis

KUA-PPAS Kabupaten Solok 2027 Resmi Disepakati: Alokasi Jalan Rusak Jadi Prioritas

Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS TA 2027 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok

2 Orang Terduga Pemilik Ganja di Nagari Cupak, Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok

Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan dua orang pelajar/mahasiswa yang diduga menguasai narkotika

Topics

Pj Sekda H. Jefrizal, S.Pt., M.T. Tekankan Sinergi Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pembangunan

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, H. Jefrizal, S.Pt., M.T., saat membacakan sambutan tertulis

Zigo Rolanda Reses di Koto Sani, Ajak Nagari Bangun Daerah Berbasis Data dan Libatkan Mahasiswa KKN

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zigo Rolanda, mengajak Pemerintah Nagari di Sumatera Barat menyusun perencanaan pembangunan

Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Kapolres Sijunjung Ajak Tingkatkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali melakukan penyegaran organisasi melalui Serah Terima Jabatan (Sertijab) lima pejabat strategis

KUA-PPAS Kabupaten Solok 2027 Resmi Disepakati: Alokasi Jalan Rusak Jadi Prioritas

Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS TA 2027 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok

2 Orang Terduga Pemilik Ganja di Nagari Cupak, Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok

Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan dua orang pelajar/mahasiswa yang diduga menguasai narkotika

Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan, MPL Nagari Salayo Wujudkan Kepedulian untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kegiatan MPL tersebut terlaksana berkat sumbangan sukarela masyarakat yang ingin meningkatkan keselamatan

Iptu Rahmad Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Pasaman Barat, Siap Emban Amanah Baru

Pengangkatan Iptu Rahmad merupakan bagian dari mutasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Barat
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with