28 C
Solok
Wednesday, September 23, 2026

Babak Baru Sengketa Lahan Bukittinggi, Yayasan Fort De Kock Tempuh Langkah ke KPK

Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) kembali memasuki babak baru. Setelah Wali Kota Bukittinggi melakukan koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), pihak Yayasan Fort De Kock menyatakan telah menyerahkan surat hak jawab, klarifikasi hukum, serta sejumlah dokumen pendukung kepada KPK.

Bukittinggi, BaNagari.id | Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock yang dipimpin Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Kedatangan tersebut, menurut pihak yayasan, bertujuan menyampaikan dokumen hukum dan penjelasan terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi perhatian publik.

“Kami menyambut baik apabila KPK mempelajari persoalan ini secara menyeluruh. Kami siap memberikan seluruh dokumen dan fakta hukum yang kami miliki agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh,” ujar Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Rujuk Putusan Mahkamah Agung
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock kembali merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut mereka, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum atas sengketa keperdataan yang menjadi dasar polemik lahan dimaksud. Oleh sebab itu, Yayasan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap.

Selain salinan putusan pengadilan, tim kuasa hukum menyebut telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung lainnya kepada KPK, termasuk dokumen eksekusi, dokumen kepemilikan, serta berkas yang berkaitan dengan riwayat objek tanah.

Sampaikan Usulan Penyelesaian
Yayasan Fort De Kock juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dua kali menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan penyelesaian melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai skema saling hibah.

Menurut pihak yayasan, usulan tersebut dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian agar pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi tetap dapat berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang dipersoalkan.

“Kami berharap setiap solusi yang pernah kami sampaikan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Guntur.

Masih Berproses
Selain sengketa keperdataan, persoalan ini juga telah berkembang ke ranah pidana setelah sebelumnya Yayasan Fort De Kock melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka berkaitan dengan peristiwa di lingkungan kampus pada 22 Juli 2026.

BaNagari.id mencatat, sebelumnya Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPK dilakukan dalam rangka pengamanan aset daerah yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, BaNagari.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan terbaru yang disampaikan Yayasan Fort De Kock.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dalil, klaim, maupun laporan yang disampaikan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui mekanisme yang berlaku. (Joni O)

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan dari sumber yang tersedia saat berita diterbitkan. BaNagari.id berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaca atau pihak terkait dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hot this week

Banjir Bandang Solok: Mahyeldi Fokus Keselamatan Warga dan Pemulihan

Banjir bandang menerjang Batang Barus dan Koto Gaek Guguak, Kabupaten Solok. Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta keselamatan warga dan percepatan pemulihan menjadi prioritas penanganan.

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Topics

Banjir Bandang Solok: Mahyeldi Fokus Keselamatan Warga dan Pemulihan

Banjir bandang menerjang Batang Barus dan Koto Gaek Guguak, Kabupaten Solok. Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta keselamatan warga dan percepatan pemulihan menjadi prioritas penanganan.

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Roni Akhyar Sutan Batuah Pimpin IPNT 2026-2029, Wabup Candra Dorong Pemuda Mengabdi untuk Nagari

Roni Akhyar Sutan Batuah resmi memimpin IPNT periode 2026-2029. Wabup Solok H. Candra mendorong pemuda Talang mengembangkan kreativitas dan usaha produktif.

52 Sasaran Silek Tradisi Tercatat di Kabupaten Solok, Warisan Budaya yang Masih Hidup di Nagari

Kabupaten Solok memiliki sedikitnya 52 sasaran silek tradisi yang tersebar di berbagai nagari, lengkap dengan aliran, guru tuo dan falsafah masing-masing.

Kebun Durian Taruko Siap Jadi Destinasi Wisata Agro Terbaru di Kabupaten Solok

Kebun Durian Taruko di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata agro dengan ratusan pohon durian premium.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with