Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) kembali memasuki babak baru. Setelah Wali Kota Bukittinggi melakukan koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), pihak Yayasan Fort De Kock menyatakan telah menyerahkan surat hak jawab, klarifikasi hukum, serta sejumlah dokumen pendukung kepada KPK.
Bukittinggi, BaNagari.id | Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock yang dipimpin Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Kedatangan tersebut, menurut pihak yayasan, bertujuan menyampaikan dokumen hukum dan penjelasan terkait sengketa lahan yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Kami menyambut baik apabila KPK mempelajari persoalan ini secara menyeluruh. Kami siap memberikan seluruh dokumen dan fakta hukum yang kami miliki agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh,” ujar Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Rujuk Putusan Mahkamah Agung
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock kembali merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut mereka, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum atas sengketa keperdataan yang menjadi dasar polemik lahan dimaksud. Oleh sebab itu, Yayasan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap.
Selain salinan putusan pengadilan, tim kuasa hukum menyebut telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung lainnya kepada KPK, termasuk dokumen eksekusi, dokumen kepemilikan, serta berkas yang berkaitan dengan riwayat objek tanah.
Sampaikan Usulan Penyelesaian
Yayasan Fort De Kock juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dua kali menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan penyelesaian melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai skema saling hibah.
Menurut pihak yayasan, usulan tersebut dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian agar pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi tetap dapat berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang dipersoalkan.
“Kami berharap setiap solusi yang pernah kami sampaikan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Guntur.
Masih Berproses
Selain sengketa keperdataan, persoalan ini juga telah berkembang ke ranah pidana setelah sebelumnya Yayasan Fort De Kock melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka berkaitan dengan peristiwa di lingkungan kampus pada 22 Juli 2026.
BaNagari.id mencatat, sebelumnya Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPK dilakukan dalam rangka pengamanan aset daerah yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, BaNagari.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan terbaru yang disampaikan Yayasan Fort De Kock.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dalil, klaim, maupun laporan yang disampaikan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui mekanisme yang berlaku. (Joni O)


