23.3 C
Solok
Tuesday, September 22, 2026

Ombudsman Dalami Dugaan Pungutan Rp200 Ribu di Sumbar Teacher Summit 2026

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mendalami dugaan maladministrasi dalam pungutan Rp200 ribu per orang yang dikaitkan dengan kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.

Padang, BaNagari.id | Laporan tersebut diterima Ombudsman dari sejumlah guru yang mengaku diminta mengikuti kegiatan tersebut dengan membayar Rp200 ribu. Pungutan itu disebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, serta operator sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan laporan mengenai dugaan pungutan tersebut diterima pihaknya dalam sepekan terakhir.

“Para guru mengaku dipaksa mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 dengan membayar Rp200 ribu per orang. Pemungutan tersebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah,” kata Adel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/08/2026).

Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 sendiri direncanakan berlangsung secara daring mulai Kamis (13/08/2026). Ombudsman turut menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan karena disebut berlangsung pada jam pelajaran.

Menurut Adel, sejumlah guru juga mempertanyakan besaran pungutan Rp200 ribu yang dinilai cukup besar. Dengan jumlah peserta yang disebut mencapai ribuan orang, dana yang berpotensi terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Ombudsman juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat di sekolah dalam proses pemungutan dana tersebut. “Pemungutan tersebut juga melibatkan rekening pribadi pejabat di sekolah,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami Ombudsman untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan kegiatan dan pengumpulan dana.

Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak MKKS menyatakan tidak pernah memaksa guru untuk mengikuti kegiatan. Namun, menurut Ombudsman, pada tahap awal tidak ditemukan imbauan maupun bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut bersifat partisipatif dan sukarela.

Setelah persoalan tersebut mendapat perhatian Ombudsman, Dinas Pendidikan dan MKKS Sumatera Barat kemudian menerbitkan surat mengenai keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan dalam Sumbar Teacher Summit 2026.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Surat itu juga menegaskan keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan harus dilakukan tanpa paksaan serta tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar. Surat edaran tersebut kemudian dipublikasikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua MKKS Sumatera Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 05/08/SMKSB/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut.

Adel mengapresiasi langkah koreksi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan MKKS Sumatera Barat. Namun, ia menyayangkan penegasan mengenai sifat sukarela baru disampaikan sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Saya mengapresiasi terbitnya surat tersebut. Tapi sekaligus menyayangkan, karena baik Dinas Pendidikan maupun MKKS terlambat menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti acara tersebut. Acara sudah dimulai besok, tanggal 13 Agustus 2026,” ujarnya.

Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.

Adel mengatakan dugaan pungutan tersebut dapat masuk dalam ranah maladministrasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, ia menyebut persoalan tersebut juga berpotensi memiliki aspek pidana.

“Bagi kami, ini tidak hanya potensi atau dugaannya tidak hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan, dan praktik ini berpotensi memperkaya pihak lain,” tegas Adel.

Meski demikian, Adel menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menyarankan pihak yang memiliki laporan atau informasi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

“Atau, karena ini adalah masalah serius dan telah menjadi atensi publik, bisa saja penegak hukum berinisiatif melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ombudsman masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara, mekanisme pungutan, pihak-pihak yang terlibat, dasar kewenangan pengumpulan dana, serta penggunaan dana yang dihimpun dalam kegiatan tersebut. (Jo)

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan dari sumber yang tersedia saat berita diterbitkan. BaNagari.id berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaca atau pihak terkait dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hot this week

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Roni Akhyar Sutan Batuah Pimpin IPNT 2026-2029, Wabup Candra Dorong Pemuda Mengabdi untuk Nagari

Roni Akhyar Sutan Batuah resmi memimpin IPNT periode 2026-2029. Wabup Solok H. Candra mendorong pemuda Talang mengembangkan kreativitas dan usaha produktif.

Topics

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Roni Akhyar Sutan Batuah Pimpin IPNT 2026-2029, Wabup Candra Dorong Pemuda Mengabdi untuk Nagari

Roni Akhyar Sutan Batuah resmi memimpin IPNT periode 2026-2029. Wabup Solok H. Candra mendorong pemuda Talang mengembangkan kreativitas dan usaha produktif.

52 Sasaran Silek Tradisi Tercatat di Kabupaten Solok, Warisan Budaya yang Masih Hidup di Nagari

Kabupaten Solok memiliki sedikitnya 52 sasaran silek tradisi yang tersebar di berbagai nagari, lengkap dengan aliran, guru tuo dan falsafah masing-masing.

Kebun Durian Taruko Siap Jadi Destinasi Wisata Agro Terbaru di Kabupaten Solok

Kebun Durian Taruko di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata agro dengan ratusan pohon durian premium.

Tiga Bulan Digembleng, 31 Pocil Polres Solok Siap Bawa Nama Solok di Lomba se-Sumbar

Sebanyak 31 Polisi Cilik binaan Satlantas Polres Solok siap tampil dalam lomba Polisi Cilik se-Sumatera Barat pada 16 September 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with