Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mendalami dugaan maladministrasi dalam pungutan Rp200 ribu per orang yang dikaitkan dengan kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.
Padang, BaNagari.id | Laporan tersebut diterima Ombudsman dari sejumlah guru yang mengaku diminta mengikuti kegiatan tersebut dengan membayar Rp200 ribu. Pungutan itu disebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, serta operator sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan laporan mengenai dugaan pungutan tersebut diterima pihaknya dalam sepekan terakhir.
“Para guru mengaku dipaksa mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 dengan membayar Rp200 ribu per orang. Pemungutan tersebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah,” kata Adel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/08/2026).
Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 sendiri direncanakan berlangsung secara daring mulai Kamis (13/08/2026). Ombudsman turut menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan karena disebut berlangsung pada jam pelajaran.
Menurut Adel, sejumlah guru juga mempertanyakan besaran pungutan Rp200 ribu yang dinilai cukup besar. Dengan jumlah peserta yang disebut mencapai ribuan orang, dana yang berpotensi terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Ombudsman juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat di sekolah dalam proses pemungutan dana tersebut. “Pemungutan tersebut juga melibatkan rekening pribadi pejabat di sekolah,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami Ombudsman untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan kegiatan dan pengumpulan dana.
Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak MKKS menyatakan tidak pernah memaksa guru untuk mengikuti kegiatan. Namun, menurut Ombudsman, pada tahap awal tidak ditemukan imbauan maupun bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut bersifat partisipatif dan sukarela.
Setelah persoalan tersebut mendapat perhatian Ombudsman, Dinas Pendidikan dan MKKS Sumatera Barat kemudian menerbitkan surat mengenai keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan dalam Sumbar Teacher Summit 2026.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Surat itu juga menegaskan keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan harus dilakukan tanpa paksaan serta tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar. Surat edaran tersebut kemudian dipublikasikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Sementara itu, Ketua MKKS Sumatera Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 05/08/SMKSB/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut.
Adel mengapresiasi langkah koreksi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan MKKS Sumatera Barat. Namun, ia menyayangkan penegasan mengenai sifat sukarela baru disampaikan sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Saya mengapresiasi terbitnya surat tersebut. Tapi sekaligus menyayangkan, karena baik Dinas Pendidikan maupun MKKS terlambat menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti acara tersebut. Acara sudah dimulai besok, tanggal 13 Agustus 2026,” ujarnya.
Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.
Adel mengatakan dugaan pungutan tersebut dapat masuk dalam ranah maladministrasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, ia menyebut persoalan tersebut juga berpotensi memiliki aspek pidana.
“Bagi kami, ini tidak hanya potensi atau dugaannya tidak hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan, dan praktik ini berpotensi memperkaya pihak lain,” tegas Adel.
Meski demikian, Adel menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman menyarankan pihak yang memiliki laporan atau informasi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Atau, karena ini adalah masalah serius dan telah menjadi atensi publik, bisa saja penegak hukum berinisiatif melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ombudsman masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara, mekanisme pungutan, pihak-pihak yang terlibat, dasar kewenangan pengumpulan dana, serta penggunaan dana yang dihimpun dalam kegiatan tersebut. (Jo)




