Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) di Kota Solok.
Solok, BaNagari.id | Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026) tersebut, polisi menyita tiga batang emas murni dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, uang tunai, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik menduga emas yang dikumpulkan A berasal dari sejumlah daerah pertambangan di Sumatera Barat. Emas tersebut kemudian dimurnikan sebelum diserahkan kepada pihak lain yang diduga bertugas membawa barang tersebut ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan ini merupakan kasus ketiga yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Ini adalah pengungkapan yang ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin sudah dilakukan juga ungkap kasus oleh Dirkrimsus pada tanggal 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota,” kata Susmelawati.
Menurutnya, A telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Pelakunya adalah seorang WNA, warga negara India, berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan oleh Dirkrimsus Polda Sumbar,” ujarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi emas ilegal.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan, termasuk dengan melakukan penyamaran dan pembuntutan terhadap A.
“Untuk pengungkapannya berawal dari masyarakat yang informasikan ke kita bahwa ada kegiatan transaksi emas ilegal. Jadi kita melakukan penyamaran, pembuntutan pada kemarin yang kita lakukan,” kata Okta.
Meski telah mengamankan pengumpul dan pengelola emas, penyidik belum mengungkap secara pasti lokasi tambang tempat emas tersebut berasal.
Okta mengatakan, penyelidikan saat ini masih dilakukan secara bertahap untuk menelusuri rantai pasok emas tersebut hingga ke sumbernya.
“Ini lagi kami kembangkan. Bertahap dari mana barang ini berasal, nanti asal-usulnya akan kita dapat di mana barang ini asalnya diambil. Pengungkapan kita lakukan pada segi tahap pengelolaan atau pengumpulannya,” jelasnya.
Emas Diduga Dikirim ke Malaysia
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga A membeli emas dari sejumlah daerah pertambangan, kemudian memurnikannya sebelum menjual kepada pihak yang terhubung dengan seorang pemodal di Malaysia berinisial N.
“Jadi untuk modus operandi yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia,” ungkap Okta.
Setelah emas terkumpul dan siap diserahkan, A disebut menghubungi N. Pemodal tersebut kemudian diduga mengutus sejumlah kurir ke Indonesia untuk mengambil emas.
“Yang jelas dari pemodal yang di Malaysia, berinisial N. Setelah menginformasikan kepada N bahwa barang sudah ada dan si N ini mengutus kurir dua sampai tiga orang yang tidak saling kenal ke sini, nanti dia menyerahkan ke kurir ini,” jelasnya.
Menurut penyidik, pola tersebut membuat A bahkan mengaku tidak mengetahui identitas kurir yang mengambil emas.
“Yang bersangkutan atau si A ini juga tidak tahu kurir ini siapa. Yang jelas dia hanya menyerahkan barang ini,” sambung Okta.
Polisi kini masih mendalami bagaimana emas tersebut dibawa keluar dari Indonesia hingga sampai ke Malaysia, termasuk jalur dan moda transportasi yang digunakan.
Disebut Mampu Menjual 1-2 Kilogram Emas Setiap Dua Hari
Besarnya volume transaksi yang dilakukan A turut menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, A diduga mampu menjual sekitar 1 hingga 2 kilogram emas dalam waktu dua hari.
“Yang jelas yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo,” kata Okta.
Namun, polisi belum mengungkap nilai transaksi maupun keuntungan yang diperoleh A. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai harga pembelian, harga penjualan, serta aliran uang dari aktivitas tersebut.
A juga diketahui tidak memiliki toko emas. Polisi menduga jual beli emas tersebut merupakan aktivitas yang dijalankannya sehari-hari.
“Kalau kerja ya cuman jual beli emas ini aja. Gak ada punya toko emas dia,” ujar Okta.
Mengaku Beroperasi Sejak Maret 2026
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli emas tersebut sejak Maret 2026. “Yang bersangkutan melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2026 lalu,” ujar Okta.
Selama periode tersebut, pengiriman emas ke Malaysia diduga telah dilakukan berkali-kali. Namun, polisi belum dapat memastikan jumlah keseluruhan emas yang telah dikirim keluar Indonesia. “Sudah sering. Kalau dari Maret ya tentunya sudah banyak kayaknya,” katanya.
Penyidik juga masih menelusuri siapa pihak yang menjadi penerima akhir emas tersebut di Malaysia.
Polda Sumbar Dalami Dugaan Jaringan
Dengan melihat besarnya volume transaksi, Ditreskrimsus Polda Sumbar kini mendalami kemungkinan A tidak bekerja seorang diri.
“Masih kami dalami apakah ini ada jaringan, karena kalau kita lihat transaksi yang bersangkutan ini untuk per minggunya lumayan besar. Jadi kami masih dalami lagi. Masih kami kembangkan nanti apakah yang bersangkutan memang sindikat atau sendiri,” jelas Okta.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam mengungkap jaringan tersebut adalah pola distribusi yang diduga menggunakan jaringan terputus.
“Kalau kendala sementara ini, kami belum ada kendala untuk yang ini. Memang untuk mengungkap jaringan yang kami masih agak sulit karena ini jaringan terputus, itu aja,” katanya.
Penyidik menduga emas yang dikumpulkan A berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Sumatera Barat. Namun, lokasi tambang yang menjadi sumber emas tersebut belum disampaikan karena masih dalam tahap pengembangan.
“Yang jelas untuk lokasinya kami siang ini akan bergerak lagi nanti untuk mengembangkan pihak-pihak lain atau siapa-siapa saja yang terkait dengan kegiatan ini,” ujar Okta.
Sudah Tujuh Tahun Tinggal di Indonesia
A diketahui telah tinggal di Indonesia selama sekitar tujuh tahun. Ia disebut telah menikah dengan warga Solok dan memiliki anak. A berada di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Ya ini kalau pengakuannya kan dari bulan Maret melakukan ini, tapi dia sudah tinggal di Indonesia sekitar tujuh tahun. Tapi kita nggak tahu nanti kalau pengakuan berikutnya ini. Udah lama, karena yang bersangkutan pun sudah ada anak dan istri di sini,” kata Okta.
Karena perkara tersebut melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak di luar negeri, Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta pihak pemerintah.
“Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, terus kita dengan Hubinter sudah, terus kita dengan pemerintahan juga,” ujar Okta.
Meski berstatus WNA, A tetap diproses berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan.
“Kami yang jelas pidana, kita tetap proses sambil berkoordinasi dengan kedutaan,” katanya.
Asal Emas dan Jaringan Malaysia Masih Diburu
Polda Sumbar masih menelusuri sejumlah mata rantai dalam perkara tersebut, mulai dari asal emas, lokasi pertambangan, pemasok, pihak yang memurnikan, pengumpul, kurir, hingga penerima akhir di Malaysia.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan emas ilegal yang lebih besar di balik aktivitas A.
“Jadi kasus ini karena baru kemarin dan saat ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman, nanti akan kita informasikan kembali seperti apa tindak lanjutnya,” pungkas Okta.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan perdagangan emas ilegal di dalam negeri, tetapi juga membuka indikasi adanya rantai distribusi lintas negara dari Sumatera Barat menuju Malaysia. (Jo)




