Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian di Kota Padang. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (27) yang disebut merupakan residivis kasus pencurian.
Padang, BaNagari.id | MA diamankan karena diduga mencuri satu unit telepon genggam milik seorang korban yang berada di ruang tunggu Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MA memiliki catatan kriminal dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian.
“Tersangka MA merupakan residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Kali ini kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” kata Kompol Muhammad Yasin, Jumat (21/8/2026).
Terungkap dari Jejak IMEI
Penangkapan MA dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, pada Rabu (19/8/2026) sore.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku sekaligus menelusuri keberadaan telepon genggam milik korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang hendak menjual telepon genggam dengan merek dan nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat milik korban.
Setelah mencocokkan identitas perangkat dan memastikan telepon genggam tersebut merupakan barang yang dilaporkan hilang, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan MA.
Tersangka Diamankan di Sekitar SPBU
Tim Klewang selanjutnya mengatur pertemuan dengan MA di sekitar SPBU Coco Rawang, Kota Padang. Dalam pertemuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap MA.
Saat dimintai keterangan, MA kemudian mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A31 warna putih beserta satu buah kotaknya.
Kompol Muhammad Yasin mengatakan MA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Atas perkara tersebut, MA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa aksi pencurian dapat terjadi di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat diimbau tetap menjaga barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di ruang publik. (Jo)




