Memasuki paruh kedua Tahun Anggaran 2026, alarm merah akuntabilitas keuangan dan pembangunan kembali menyala di Kantor Gubernur Sumatera Barat. Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per pertengahan Agustus 2026 mencatat realisasi Belanja Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru menyentuh angka 21,74 persen atau sebesar Rp102,44 Miliar dari total pagu Rp471,12 Miliar.
Padang, BaNagari.id | Angka ini memperlihatkan lambatnya eksekusi program fisik dan pembangunan infrastruktur publik di Sumatera Barat. Di saat anggaran untuk belanja rutin birokrasi mengalir lancar, belanja yang berdampak langsung pada fasilitas umum justru mengendap di kas daerah.
Ketimpangan Postur: Birokrasi Gemuk, Modal Keropos
Data SIKD Kemenkeu mengonfirmasi ketimpangan tajam dalam postur alokasi APBD Murni Sumbar 2026. Alokasi Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan birokrasi) menyedot anggaran hingga Rp2,76 Triliun, hampir enam kali lipat dari total alokasi Belanja Modal publik. Hingga Agustus 2026, pencairan Belanja Pegawai telah meluncur hingga 62,01 persen (Rp1,71 Triliun).
Ironisnya, Belanja Barang dan Jasa yang dianggarkan sebesar Rp1,86 Triliun baru terserap 46,12 persen (Rp861,60 Miliar). Namun kemacetan paling parah berada di sektor Belanja Modal yang baru menyerap satu seperlima dari total perencanaan.
“Ketika belanja birokrasi sudah terserap di atas 60 persen sementara pembangunan fisik publik baru 21 persen di bulan kedelapan, ini menunjukkan prioritas eksekusi anggaran yang keliru,” ujar analis kebijakan publik BaNagari.id.
Fenomena “Kejar Tayang” Q4 dan Ancaman Kebocoran
Lambatnya penyerapan anggaran modal ini bukan sekadar masalah penundaan administratif. Dalam rekam jejak tata kelola keuangan Pemprov Sumbar, keterlambatan pencairan di triwulan III senantiasa memicu penumpukan proyek di triwulan IV (akhir tahun).
Praktik kejar tayang di penghujung tahun memiliki risiko sistemik:
- Pekerjaan Asal-Jadi: Kontraktor terburu-buru mengejar deadline musim hujan tanpa mengindahkan standar teknis.
- Potensi Kekurangan Volume (Sunat Aspal/Beton): Berdasarkan laporan BPK RI pada tahun-tahun anggaran sebelumnya (seperti LHP BPK atas Belanja Sarpras dan Infrastruktur Jalan), pola penumpukan pekerjaan di akhir tahun kerap berujung pada temuan kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknik, dan kelebihan pembayaran (overpayment).
- Risiko Putus Kontrak & Proyek Mangkrak: Penyedia jasa yang tidak memiliki kemampuan finansial cukup terancam gagal menuntaskan pekerjaan sesuai masa masa kerja kontrak.
Ketergantungan Pada PAD dan Transfer yang Tersendat
Di sisi pendapatan, target APBD 2026 sebesar Rp6,29 Triliun baru terealisasi 62,43 persen (Rp3,92 Triliun). Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp1,67 Triliun dari target Rp3,51 Triliun (47,58%). Sektor Pajak Daerah bahkan baru menyentuh 45,61 persen (Rp1,27 Triliun dari pagu Rp2,78 Triliun).
Tersendatnya pendapatan serta belum tersalurkannya Belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten/Kota (dicatat Rp0,00 Miliar dari pagu Rp5,11 Miliar) berpotensi memicu persoalan likuiditas di tingkat daerah bawahan yang menggantungkan alokasi pembangunan dari Provinsi.
Anak nagari membutuhkan kepastian bahwa akses jalan, jembatan, gedung sekolah, dan irigasi terbangun dengan mutu tinggi dan bebas dari korupsi administrasi.
Redaksi BaNagari.id membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab kepada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menjelaskan langkah konkret dan mitigasi risiko agar proyek fisik TA 2026 tidak berakhir menjadi beban keuangan daerah atau audit Aparat Penegak Hukum (APH). (Jo)




