Tim Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia terkait rangkaian polemik yang terjadi antara Yayasan Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Bukittinggi, BaNagari.id | Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang diterima BaNagari.id, Jumat (31/7/2026). Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., mengatakan laporan kepada KPK disertai permohonan agar lembaga antirasuah tersebut menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pihak yayasan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dianggap relevan dengan laporan yang disampaikan.
“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Guntur dalam keterangan tertulis.
Selain kepada KPK, Yayasan Fort De Kock juga mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Kuasa hukum Yayasan, Ilham Darma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta dugaan maladministrasi yang menurut pihaknya terjadi dalam rangkaian peristiwa di lingkungan kampus.
Pihak Yayasan berharap ketiga lembaga negara tersebut dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, BaNagari.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi mengenai substansi laporan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait pengamanan aset daerah yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan Yayasan Fort De Kock masih merupakan klaim pihak pelapor yang akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Joni O)


