Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk didalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta, BaNagari.id | Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pelaporan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur mens rea atau niat jahat, termasuk dugaan kesengajaan dalam penyimpangan penggunaan dana negara.
Hasil verifikasi internal menemukan berbagai anomali pada 414 SPPG yang telah menerima dana dari pemerintah pusat, di antaranya rekening ganda, rekening yang tidak sesuai, serta dapur yang belum atau tidak beroperasi.
Menurut Sudaryono, BGN telah berhasil mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara dari dana yang sebelumnya disalurkan kepada SPPG yang bermasalah.
Meski dana telah dikembalikan, BGN tetap menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BGN juga menegaskan akan terus melakukan verifikasi terhadap seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan tanpa memandang siapa pelakunya.
Sudaryono menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlakuan khusus apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, termasuk jika berasal dari internal Badan Gizi Nasional.
Pelaporan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. (Joni O)
Sumber: Kompas.com


