Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka peluang menerapkan instrumen pajak baru pada 2027. Namun, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara gegabah dan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta daya beli masyarakat.
Jakarta, BaNagari.id | Purbaya menegaskan, capaian pertumbuhan ekonomi dalam satu periode belum cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk langsung memberlakukan pungutan pajak baru.
Menurutnya, apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen hanya dalam satu triwulan, pemerintah belum tentu langsung mengambil kebijakan tersebut.
“Kalau (ekonomi) tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Minggu (16/8/2026).
Ekonomi Tumbuh 6 Persen Jadi Salah Satu Pertimbangan
Meski demikian, peluang penerapan pajak baru semakin terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai sekitar 6 persen secara konsisten.
Purbaya mengatakan pemerintah juga akan melihat kondisi daya beli masyarakat sebelum memutuskan penerapan instrumen perpajakan baru.
Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak akan menjadi satu-satunya indikator yang digunakan pemerintah.
“Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let’s say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang kebijakan, tetapi belum menetapkan secara spesifik jenis maupun besaran pajak baru yang dimaksud.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sudah di Atas 5 Persen
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia dalam tiga triwulan terakhir mampu mempertahankan pertumbuhan di atas 5 persen.
Pada triwulan I 2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61 persen, sebelum melambat tipis menjadi 5,29 persen pada triwulan II 2026.
Menurut Purbaya, perkembangan ekonomi nasional tersebut tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal dan sektor keuangan.
Pemerintah pun optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus meningkat hingga mendekati 6 persen pada akhir 2026.
“Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit,” katanya.
Daya Beli Masyarakat Jadi Faktor Penting
Rencana membuka ruang pajak baru pada akhirnya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan peningkatan aktivitas ekonomi tidak hanya tercermin dalam angka pertumbuhan, tetapi juga diikuti kemampuan konsumsi masyarakat yang tetap terjaga.
Dengan demikian, sinyal penerapan pajak baru pada 2027 masih bersifat kondisional. Pemerintah akan melihat tren pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan serta kondisi daya beli sebelum mengambil keputusan.
Bagi masyarakat, pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mampu bertahan di sekitar 6 persen, ruang kebijakan perpajakan baru pada 2027 semakin terbuka. (Jo)
Sumber: Detik.com




