Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jakarta, BaNagari.id | Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP sendiri mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan terhadap martabat tersebut.
MK Persempit Pihak yang Bisa Mengadukan
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan sebelumnya masih berpotensi menimbulkan tafsir mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Pasal 220 ayat (1) sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, konstruksi norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi ketentuan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP perlu diperjelas untuk mencegah penerapan norma secara terlalu luas yang berpotensi berdampak terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Relawan dan Simpatisan Tak Bisa Mengatasnamakan Presiden
Putusan MK tersebut sekaligus memperjelas bahwa pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden.
Dengan pemaknaan baru tersebut, keluarga, relawan, simpatisan, pendukung maupun pihak lain tidak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk melaporkan seseorang atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.
Penegasan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan batas antara perlindungan kehormatan kepala negara dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik maupun pendapat.
Berawal dari Gugatan 12 Mahasiswa
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon menilai ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah frasa mengenai “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai tidak memiliki batasan yang cukup jelas sehingga berpotensi membuka ruang penafsiran subjektif.
Para mahasiswa tersebut juga menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, dengan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1).
Dengan putusan ini, MK tidak menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi mempertegas siapa yang memiliki kewenangan untuk mengadukan tindak pidana tersebut.
Bagi publik, putusan tersebut memberikan batas yang lebih jelas antara perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan potensi penggunaan hukum pidana oleh pihak lain yang tidak memiliki mandat dari pihak yang dianggap dirugikan. (Jo)
Sumber: Kompas.com




