Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan seorang staf administrasi lembaga dalam perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Jakarta, BaNagari.id | Staf administrasi tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan di KPK. Ia diduga memberikan informasi terkait penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara yang sedang diselidiki dapat diurus.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Lilik yang berlatar belakang aktivis LSM diduga memperoleh akses informasi melalui anaknya yang bertugas di lingkungan KPK.
Informasi mengenai penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang kemudian digunakan sebagai dasar untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Anom. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa Setya sebelumnya beberapa kali menerima aliran dana dari ayahnya. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui apakah berkaitan dengan tindak pidana lain.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini mendorong KPK melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan informasi internal, termasuk pembatasan akses dokumen dan penguatan pengawasan terhadap distribusi informasi penanganan perkara guna mencegah kebocoran serupa di masa mendatang. (Joni O)
Sumber: Detik.com


