Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan konsekuensi besar terhadap keberlangsungan program prioritas nasional tersebut. DPR RI memperkirakan MBG bisa kehilangan sumber pendanaan hingga sekitar Rp220 triliun apabila pemerintah tidak segera menyiapkan skema pembiayaan baru.
Jakarta, BaNagari.id | Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyebut, selama ini pembiayaan MBG masih sangat bergantung pada alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
“Kalau dana pendidikan yang sekarang dipakai untuk MBG langsung dipisahkan, anggarannya turun sangat drastis. Dari sekitar Rp270 triliun mungkin hanya tersisa sekitar Rp30 triliunan,” ujar Zainul di Kompleks DPR RI, Jumat (31/07/2026).
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah wajib melaksanakannya. Namun, pemerintah juga dituntut segera menyusun formulasi pendanaan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengganggu amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Zainul mengingatkan bahwa memindahkan seluruh pembiayaan MBG ke sektor kesehatan juga bukan solusi yang mudah. Selain kapasitas fiskalnya terbatas, langkah tersebut berpotensi mengurangi jumlah penerima manfaat serta memengaruhi operasional ribuan mitra pelaksana Program MBG.
Saat ini, kata dia, sekitar 63 juta penerima manfaat telah merasakan Program Makan Bergizi Gratis dengan dukungan sekitar 27 ribu mitra penyelenggara di berbagai daerah.
“Kalau hanya mengandalkan anggaran fungsi kesehatan, pasti akan terjadi pengurangan penerima manfaat dan berdampak pada operasional para mitra,” katanya.
Karena itu, DPR meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh dampak Putusan MK sebelum menetapkan sumber pembiayaan baru.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dibiayai melalui alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Mahkamah menilai MBG merupakan program prioritas pemerintah yang tetap konstitusional, namun penganggarannya harus dipisahkan demi menjaga amanat UUD 1945 mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan.
Putusan tersebut menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program MBG tanpa mengurangi hak masyarakat atas layanan pendidikan maupun manfaat program gizi nasional. (Joni O)


