Saturday, August 1, 2026
29.9 C
Solok

Putusan MK Bikin Anggaran MBG Berpotensi Susut Rp220 Triliun, DPR Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan konsekuensi besar terhadap keberlangsungan program prioritas nasional tersebut. DPR RI memperkirakan MBG bisa kehilangan sumber pendanaan hingga sekitar Rp220 triliun apabila pemerintah tidak segera menyiapkan skema pembiayaan baru.

Jakarta, BaNagari.id | Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyebut, selama ini pembiayaan MBG masih sangat bergantung pada alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

“Kalau dana pendidikan yang sekarang dipakai untuk MBG langsung dipisahkan, anggarannya turun sangat drastis. Dari sekitar Rp270 triliun mungkin hanya tersisa sekitar Rp30 triliunan,” ujar Zainul di Kompleks DPR RI, Jumat (31/07/2026).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah wajib melaksanakannya. Namun, pemerintah juga dituntut segera menyusun formulasi pendanaan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengganggu amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Zainul mengingatkan bahwa memindahkan seluruh pembiayaan MBG ke sektor kesehatan juga bukan solusi yang mudah. Selain kapasitas fiskalnya terbatas, langkah tersebut berpotensi mengurangi jumlah penerima manfaat serta memengaruhi operasional ribuan mitra pelaksana Program MBG.

Saat ini, kata dia, sekitar 63 juta penerima manfaat telah merasakan Program Makan Bergizi Gratis dengan dukungan sekitar 27 ribu mitra penyelenggara di berbagai daerah.

“Kalau hanya mengandalkan anggaran fungsi kesehatan, pasti akan terjadi pengurangan penerima manfaat dan berdampak pada operasional para mitra,” katanya.

Karena itu, DPR meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh dampak Putusan MK sebelum menetapkan sumber pembiayaan baru.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dibiayai melalui alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Mahkamah menilai MBG merupakan program prioritas pemerintah yang tetap konstitusional, namun penganggarannya harus dipisahkan demi menjaga amanat UUD 1945 mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan.

Putusan tersebut menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program MBG tanpa mengurangi hak masyarakat atas layanan pendidikan maupun manfaat program gizi nasional. (Joni O)

Hot this week

Bupati Annisa Haru Saksikan 390 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat Dharmasraya

Raut haru tak mampu disembunyikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani saat menyaksikan ratusan siswa

Buka MPLS Sekolah Rakyat di Dharmasraya, Mahyeldi Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Putus Kemiskinan

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang paling efektif

Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman RI

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., mengatakan laporan kepada KPK disertai permohonan agar..

Golkar Nilai Tingginya Biaya Politik Jadi Akar Maraknya OTT Kepala Daerah

Pernyataan Sekjen Partai Golkar tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang...

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Dugaan Penyimpangan Dana MBG Didalami

BGN melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terindikasi bermasalah kepada Kejaksaan Agung

Topics

Bupati Annisa Haru Saksikan 390 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat Dharmasraya

Raut haru tak mampu disembunyikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani saat menyaksikan ratusan siswa

Buka MPLS Sekolah Rakyat di Dharmasraya, Mahyeldi Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Putus Kemiskinan

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang paling efektif

Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman RI

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., mengatakan laporan kepada KPK disertai permohonan agar..

Golkar Nilai Tingginya Biaya Politik Jadi Akar Maraknya OTT Kepala Daerah

Pernyataan Sekjen Partai Golkar tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang...

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Dugaan Penyimpangan Dana MBG Didalami

BGN melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terindikasi bermasalah kepada Kejaksaan Agung

KPK Kecolongan? Orang Dalam Diduga Bocorkan Rahasia Perkara, Bupati Diperas Rp1,2 Miliar

Staf administrasi tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan di KPK..

Babak Baru Sengketa Lahan Bukittinggi, Yayasan Fort De Kock Tempuh Langkah ke KPK

Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) kembali memasuki babak baru

H. Jasra Arnoda Resmi Purna Tugas, Tutup Pengabdian 37 Tahun 5 Bulan di Pemkab Solok

Setelah mengabdi selama kurang lebih 37 tahun 5 bulan, H. Jasra Arnoda, SH., MH., berpamitan memasuki masa purna tugas
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with