Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membuka kembali penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dialami seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir. Dugaan peristiwa tersebut disebut melibatkan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang merupakan atasan korban.
Padang, BaNagari.id | Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan perkara tersebut diduga terjadi pada 15 Januari 2026. Menurutnya, korban dipanggil ke ruangan atasannya setelah kembali dari cuti.
LBH Padang menyebut korban semula dijanjikan akan memperoleh tambahan uang untuk keperluan liburannya. Namun, saat berada di ruangan tersebut, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar,” ujar Diki kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut LBH Padang, proses penanganan di Bidpropam masih berlangsung. Sementara itu, penyelidikan atas laporan pidana yang ditangani melalui SPKT disebut telah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
LBH Padang menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami. Karena itu, pihaknya berencana mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar sekaligus meminta dilaksanakan gelar perkara khusus.
Selain meminta penyelidikan dibuka kembali, LBH Padang juga berharap Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurut Diki, penanganan yang profesional dan transparan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk pelecehan seksual.
LBH Padang juga menyampaikan bahwa korban beserta keluarganya diduga mengalami intimidasi sejak perkara tersebut mencuat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.
Sementara itu, melalui unggahan pada akun Instagram resmi Bidpropam Polda Sumbar, disampaikan bahwa perkara tersebut telah ditindaklanjuti.
“Berkaitan dengan kejadian tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar,” demikian keterangan yang diunggah melalui akun resmi Bidpropam Polda Sumbar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumbar mengenai alasan penghentian penyelidikan laporan pidana maupun perkembangan penanganan perkara yang sedang diproses di Bidpropam.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan tuduhan yang akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
Sumber: Langgam.id


