Polemik keberadaan peternakan ayam di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah berbagai keluhan disampaikan melalui aplikasi SP4N-LAPOR dan Pemerintah Kabupaten Solok menurunkan tim verifikasi lapangan, warga kini mempertanyakan legalitas perizinan usaha yang dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Solok, BaNagari.id | Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak kandang peternakan dengan rumah warga diperkirakan hanya sekitar 100 meter. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan teknis penyelenggaraan peternakan ayam ras, yang dalam sejumlah regulasi mensyaratkan adanya jarak tertentu dari kawasan permukiman demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Selain persoalan jarak, warga mengaku telah lama merasakan dampak aktivitas peternakan, mulai dari bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, hingga menurunnya kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
“Kami tidak pernah melarang orang berusaha. Kami mendukung investasi dan lapangan kerja, tetapi jangan sampai masyarakat sekitar yang harus menanggung dampaknya setiap hari. Kami hanya ingin aturan ditegakkan secara adil,” ujar RL, salah seorang warga yang mengaku terdampak.
Menurut warga, sebagian masyarakat memang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas peternakan tersebut. Namun, tidak sedikit pula warga yang mengaku tidak menerima manfaat langsung, sementara dampak lingkungan harus mereka rasakan setiap hari.
Pemerintah Turunkan Tim Verifikasi
Merespons pengaduan masyarakat, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, menerbitkan Surat Tugas tertanggal 20 Juli 2026 untuk melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juli 2026.
Surat tugas tersebut ditujukan kepada tujuh instansi, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, DPRKPP, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, serta Camat Gunung Talang.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, hanya tiga instansi yang hadir, yakni DLH, Dinas Pertanian, dan DPRKPP. Sementara Dinas PUPR, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, serta Camat Gunung Talang dilaporkan tidak mengikuti kegiatan verifikasi lapangan.
Ketidakhadiran sejumlah instansi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengingat verifikasi merupakan tindak lanjut resmi Pemerintah Kabupaten Solok terhadap laporan warga melalui SP4N-LAPOR.
Saat dikonfirmasi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta laporan hasil pelaksanaan verifikasi dari tim.
“Saya minta dulu laporan hasil verifikasi dari tim,” ujarnya singkat.
Warga Minta Pemerintah Transparan
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah usaha peternakan, tetapi juga menyangkut hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta kepastian bahwa setiap izin usaha diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta instansi terkait dapat membuka informasi mengenai proses perizinan, hasil verifikasi lapangan, dan langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga meminta hasil verifikasi diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab berbagai keluhan yang telah disampaikan melalui jalur pengaduan resmi.
Sebelumnya, aktivitas peternakan tersebut juga menjadi sorotan setelah sebuah truk operasional yang diduga terkait kegiatan peternakan dilaporkan nyaris terperosok ke jurang saat melintasi akses menuju lokasi. Peristiwa itu semakin memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan akses, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap perizinan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, BaNagari.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPMPTSP Kabupaten Solok, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, pengelola peternakan ayam, serta instansi terkait lainnya mengenai legalitas perizinan, hasil verifikasi lapangan, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Tanggapan dari seluruh pihak akan dimuat sebagai bagian dari asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)



