Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menyiapkan langkah hukum terhadap 41 perusahaan sawit yang tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan total mencapai Rp114,1 miliar.
Padang, BaNagari.id | Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan, puluhan perusahaan tersebut tersebar di enam kabupaten di Sumatera Barat. Rinciannya, 18 perusahaan di Pasaman Barat, 7 perusahaan di Dharmasraya, 7 perusahaan di Solok Selatan, 5 perusahaan di Pesisir Selatan, 2 perusahaan di Agam, dan 2 perusahaan di Sijunjung.
Menurut Al Amin, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar tunggakan tersebut merupakan perusahaan berskala besar.
“Jadi sampai sekarang mereka belum mau bayar pajaknya dan kami telah mengirimkan surat teguran pertama. Hasilnya sampai sekarang baru tiga perusahaan yang telah membayarkan pajaknya, sisanya menolak dengan berbagai alasan,” ujar Al Amin, Selasa (11/08/2026).
Penagihan PAP Menggunakan Sistem Official Assessment
Al Amin menjelaskan, penerapan Pajak Air Permukaan telah disosialisasikan Bapenda Sumbar sejak Januari 2026, diawali terhadap perusahaan sawit di Kabupaten Pasaman Barat.
Pemungutan PAP menggunakan sistem Official Assessment, yakni besaran pajak ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan data resmi hasil pengukuran lapangan.
Dalam proses tersebut, pengukuran teknis volume pemanfaatan air menjadi kewenangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK). Data hasil pengukuran kemudian diserahkan kepada Bapenda sebagai dasar penetapan pajak.
“Kami tegaskan, urusan teknis pengukuran volume air adalah domain Dinas SDABK dan datanya telah diserahkan secara resmi dan sah. Bapenda bertugas menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memerintahkan pemungutannya ke kas daerah,” jelas Al Amin.
Menurut Bapenda, proses pemungutan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023, Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025, serta ketentuan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa.
Wajib Pajak Diberi Waktu 30 Hari
Berdasarkan ketentuan yang disebut Bapenda, wajib pajak memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembayaran setelah ketetapan diterbitkan.
Jika terdapat perbedaan atau keberatan terhadap besaran pajak yang ditetapkan, perusahaan dapat mengajukan keberatan secara formal dengan menyertakan bukti pembanding yang sah.
Bapenda Sumbar menilai penolakan pembayaran tanpa menempuh mekanisme keberatan yang tersedia dapat berujung pada proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk perusahaan yang masih memiliki tunggakan, Bapenda telah menyiapkan tahapan penegakan hukum melalui Tim Pemeriksa Pajak dan Juru Sita Pajak Daerah (JSPD).
Surat Paksa Disiapkan
Tahapan penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran setelah wajib pajak melewati batas pembayaran.
Apabila tunggakan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.
Surat Paksa tersebut memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam ketentuan penagihan pajak daerah.
Bapenda Sumbar menegaskan langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk penegakan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah dapat masuk ke kas daerah.
Dari 41 perusahaan yang disebut masih memiliki tunggakan, baru tiga perusahaan yang dilaporkan telah melakukan pembayaran setelah surat teguran pertama disampaikan.
Dengan nilai tunggakan mencapai Rp114,1 miliar, proses penagihan PAP terhadap perusahaan sawit tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait efektivitas penagihan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah Sumatera Barat. (Jo)




