Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Lima Puluh Kota, BaNagari.id | S ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah polisi menghentikan mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 21 jerigen berisi Biosolar memenuhi bagian tengah hingga belakang kabin kendaraan. Total BBM yang diamankan mencapai 620 liter.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan rutin Satreskrim terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” kata Syaiful, Rabu (12/8/2026).
Diduga Dilansir Berulang Kali dari SPBU
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga S menggunakan modus ngelansir BBM, yakni melakukan pengisian Biosolar secara berulang di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
Biosolar yang telah dikumpulkan menggunakan jerigen tersebut kemudian dibawa dengan Mitsubishi Xpander menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Syaiful, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Polisi juga menduga praktik tersebut bukan pertama kali dilakukan S. Ia disebut pernah melakukan modus serupa sebelumnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami lebih lanjut tujuan penggunaan Biosolar yang diduga dilansir tersebut, termasuk kemungkinan BBM itu akan digunakan untuk kebutuhan industri maupun pertambangan.
Ditahan hingga 30 Agustus
Saat ini S telah ditahan di Rutan Polres 50 Kota hingga 30 Agustus 2026 untuk menjalani proses penyidikan.
Selain mengamankan S, polisi menyita Mitsubishi Xpander yang digunakan dalam aktivitas tersebut serta 620 liter Biosolar sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. S terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres 50 Kota menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pola distribusi BBM tersebut serta kemungkinan adanya penggunaan atau jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan Biosolar subsidi. (Jo)
Sumber: Kompas.com




