Polemik keberadaan peternakan ayam pedaging di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR dan Pemerintah Kabupaten Solok menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, kini hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan secara resmi melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Solok, BaNagari.id | Dalam surat Nomor 600.4/45/DLH-2026 tertanggal 6 Agustus 2026, Pemkab Solok menyatakan masih terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum dipenuhi dalam kegiatan usaha peternakan ayam pedaging yang dikelola KSM Farm.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 22 Juli 2026 terhadap usaha peternakan di Jorong Balai Pandan.
Tujuh Ketentuan Diminta Segera Ditindaklanjuti
Dalam hasil verifikasi tersebut, Pemkab Solok meminta pemilik KSM Farm melakukan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, pengelola diminta mengajukan registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok.
Kedua, pengelola diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat Jorong Balai Pandan terkait kegiatan usaha peternakan yang dijalankan. Ketiga, pemilik diminta menyusun dan memasang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kandang, baik pada saat operasional maupun setelah masa panen.
Keempat, dilakukan penataan atau pengalihan aliran air di sekitar kandang guna mengurangi tingkat kelembaban yang dapat mempengaruhi kondisi kandang. Kelima, kandang diminta segera dibersihkan setelah masa panen. Setelah seluruh area dibersihkan dan dilakukan proses desinfeksi, terpal kandang diminta dibuka.
Keenam, pengelola diminta memasang perangkap lalat di sekitar kandang guna meminimalkan berkembangnya populasi lalat di lingkungan sekitar. Ketujuh, pengelola diminta menggunakan bahan penyerap bau, seperti kapur dolomit atau bahan lain yang memiliki fungsi sejenis.
Bukan Sekadar Soal Bau dan Lalat
Hasil verifikasi ini menjadi penting karena sebelumnya persoalan peternakan KSM Farm mencuat setelah warga mengeluhkan bau menyengat, meningkatnya populasi lalat serta gangguan kenyamanan lingkungan.
Warga juga mempertanyakan aspek legalitas dan kesesuaian lokasi usaha karena berdasarkan pantauan sebelumnya, jarak kandang dengan permukiman warga diperkirakan hanya sekitar 100 meter.
Pemerintah Kabupaten Solok kemudian menerbitkan Surat Tugas tertanggal 20 Juli 2026 untuk melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juli 2026.
Surat tugas tersebut melibatkan tujuh instansi, yakni DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, DPRKPP, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan serta Camat Gunung Talang.
Namun dalam pelaksanaan verifikasi di lokasi, berdasarkan pantauan sebelumnya, hanya tiga instansi yang hadir, yakni DLH, Dinas Pertanian dan DPRKPP.
Kini, dokumen hasil verifikasi Pemkab Solok memperlihatkan bahwa persoalan tersebut memang tidak berhenti pada keluhan warga. Ada sejumlah aspek pengelolaan peternakan yang dinilai pemerintah daerah masih perlu dipenuhi dan diperbaiki.
Diberi Tenggat 14 Hari
Pemkab Solok memberikan batas waktu kepada pemilik KSM Farm untuk menindaklanjuti seluruh ketentuan tersebut. Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu disebutkan, seluruh ketentuan harus dipenuhi paling lambat 14 hari sejak tanggal surat diterima.
Dengan demikian, tenggat tindak lanjut tersebut kini menjadi poin penting berikutnya yang perlu dipantau.
Apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi?
Apakah SPPL sudah diregistrasikan?
Apakah sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan?
Dan apakah langkah pengendalian bau, lalat, kelembaban serta kebersihan kandang sudah diterapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan hasil verifikasi pemerintah tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Pemkab Diminta Buka Hasil Tindak Lanjut
Bagi masyarakat, keluarnya hasil verifikasi Pemkab Solok menjadi momentum untuk memperoleh kepastian mengenai status dan pengelolaan usaha peternakan tersebut. Sebelumnya warga telah meminta pemerintah membuka informasi mengenai legalitas perizinan, hasil verifikasi lapangan serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan diterbitkannya surat hasil verifikasi, publik kini memiliki dasar untuk meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana rekomendasi tersebut telah dijalankan. BaNagari.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan KSM Farm, termasuk verifikasi terhadap pemenuhan tujuh ketentuan setelah batas waktu yang diberikan Pemkab Solok berakhir.
Konfirmasi kepada Pemkab Solok, DLH, DPMPTSP, Dinas Pertanian, pengelola KSM Farm serta pihak terkait lainnya akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kontrol publik. (Jo)




