Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Jakarta, BaNagari.id | Selain tujuh personel Polres Tangerang Selatan, tim penyidik juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Meski membenarkan adanya penangkapan, Brigjen Eko belum mengungkap kronologi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Ia menyatakan seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih rinci akan disampaikan melalui konferensi pers resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan sejumlah personel kepolisian tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang selama ini bertugas menangani pemberantasan tindak pidana narkotika.
Langkah Bareskrim Polri ini dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.
Sebelumnya, Polri juga pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan oknum aparat, di antaranya mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, yang diproses hukum dalam perkara narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh personel yang ditangkap masih berstatus terduga dan proses pembuktian akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.com


