Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk keberhasilan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Solok. Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan dua orang pelajar/mahasiswa yang diduga menguasai narkotika Golongan I jenis ganja dalam operasi yang dilaksanakan di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Senin (3/8/2026) malam.
Solok, BaNagari.id | Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria dewasa di lokasi.
Terduga pertama, SRR alias Radit (21), diamankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga ganja, satu unit iPhone 12 warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi, dan satu helai celana pendek.
Sementara terduga kedua, WII alias Ilham (22), diduga menguasai dua paket ganja, satu unit telepon genggam Android Vivo, satu kotak rokok merek Sampoerna, dan satu helai celana panjang.
Menurut pihak kepolisian, seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar. Kedua terduga juga disebut mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Solok mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Jo)


