Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Arosuka, Selasa (04/08/2026).
Arosuka, BaNagari.id | Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS TA 2027 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Armen Plani, S.AP. didampingi Wakil Ketua II, Mukhlis, S.H. Sementara itu, dari pihak eksekutif, Bupati Solok diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan yang cukup alot antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD yang telah berlangsung pada 23 hingga 26 Juli 2026 di Hotel Rocky, Padang.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS TA 2027 berjalan dinamis akibat keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Pembahasan berlangsung cukup alot dan meletihkan karena alokasi anggaran pembangunan yang relatif terbatas. Hal ini dipicu oleh efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, serta terserapnya PAD dan dana transfer bebas peruntukan untuk kebutuhan belanja pegawai serta barang dan jasa,” ujar Endang saat membacakan laporan Banggar di hadapan pimpinan rapat dan jajaran OPD.
Infrastruktur Jalan dan Irigasi Jadi Sorotan Utama
Di tengah minimnya kondisi fiskal daerah, Banggar DPRD memberikan penekanan kuat pada penambahan alokasi belanja modal, khususnya perbaikan jalan kabupaten dan jaringan irigasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sepanjang 476kilometer atau sekitar 41 persen dari total jalan kabupaten di Kabupaten Solok saat ini dalam kondisi rusak berat.
“Kondisi ini menjadi alasan mendasar mengapa DPRD sangat ngotot mendorong agar alokasi belanja modal untuk perbaikan jalan dan irigasi menjadi prioritas utama pada TA 2027,” tegasnya.
Beberapa ruas jalan strategis yang diusulkan masuk prioritas penanganan antara lain jalur Supayang – Bukik Basa, Talang Babungo – Sariak Alahan Tigo, Paninjawan – Koto Laweh, Balai Garabak – Paninggahan, Salayo – Koto Hilalang, serta perbaikan jembatan dan jaringan irigasi di daerah rawan bencana seperti Junjung Sirih.
Postur Anggaran dan Proyeksi Ekonomi
Dalam kesepakatan akhir KUA-PPAS TA 2027, terjadi penambahan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing sebesar Rp31,3 miliar.
Adapun rincian postur anggaran yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Bertambah menjadi Rp1,178 triliun (naik Rp31,3 miliar dari rincian awal Rp1,147 triliun), bersumber dari kenaikan PAD sebesar Rp3 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp28,3 miliar.
- Belanja Daerah: Diselaraskan sebesar Rp1,178 triliun.
Mengenai target pertumbuhan ekonomi makro Kabupaten Solok tahun 2027 sebesar 6,88% yang merupakan mandat pemerintah pusat (mandatory target), DPRD meminta Pemkab Solok mengambil langkah konkret. Di antaranya memprioritaskan belanja daerah berputar di dalam daerah, mempermudah masuknya investor, menggerakkan sektor riil, serta menekan biaya tinggi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Apresiasi Program Kesehatan dan Catatan Rekomendasi
Banggar DPRD turut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemerintah daerah atas komitmen penganggaran program Universal Health Coverage (UHC) sebesar lebih dari Rp12,8 miliar dengan cakupan realisasi mencapai 92%. Program ini menjamin masyarakat miskin Kabupaten Solok mendapatkan layanan berobat gratis lewat BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Banggar DPRD menyertakan beberapa rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti Pemkab Solok, di antaranya:
- Penyelesaian kekurangan bayar tunjangan fungsional ASN terhitung sejak Juni 2022.
- Rehabilitasi jaringan irigasi pascabencana di Kecamatan Junjung Sirih dan penanganan longsor di Bandar Lawas Kapanat.
- Optimalisasi pendataan dan pemungutan retribusi daerah, salah satunya retribusi parkir di RSUD Arosuka.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan naskah kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok kepada perwakilan pemerintah daerah disaksikan jajaran Forkompimda yang hadir. (Jo)




