24.1 C
Solok
Tuesday, September 22, 2026

Dinas Pertanian Solok Konfirmasi Alokasi 20 Persen DBH Sawit, Nilainya Rp465,26 Juta

Keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok terkait menyusutnya pagu proyek Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh akhirnya mendapat konfirmasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Solok.

Arosuka, BaNagari.id | Sebelumnya, KPA Dinas PUPR Kabupaten Solok, Febru Trada Harsa, S.T., M.T., menjelaskan kepada BaNagari.id bahwa pagu kegiatan fisik Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat sekitar Rp2,04 miliar, mengalami perubahan menjadi sekitar Rp1,8 miliar karena terdapat porsi 20 persen DBH Sawit yang dialokasikan kepada Dinas Pertanian.

Untuk memastikan keterangan tersebut, BaNagari.id melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pertanian Kabupaten Solok. Hasilnya, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Muhammad Taufiq, membenarkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Dinas Pertanian memperoleh kegiatan yang bersumber dari DBH Sawit.

“Dari pertanian, kita kan ada dua kegiatan dana bagi hasil, yaitu tembakau dan sawit. Kebetulan untuk Kabupaten Solok, DBH Sawit ini baru tahun pertama kita mulai, dan di Dinas Pertanian baru tahun ini,” ungkap Muhammad Taufiq saat ditemui BaNagari.id, Rabu (12/08/2026)

Menurut Taufiq, alokasi DBH Sawit yang dikelola Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp465.265.460. Dengan adanya konfirmasi tersebut, keterangan sebelumnya dari KPA PUPR mengenai adanya alokasi sekitar 20 persen DBH Sawit kepada Dinas Pertanian mendapat penguatan dari pihak Dinas Pertanian sebagai instansi yang mengelola kegiatan tersebut.

Namun, BaNagari.id masih melakukan penelusuran dokumen anggaran untuk memastikan secara rinci dasar perhitungan, kode rekening, nama kegiatan, subkegiatan, serta struktur alokasi DBH Sawit tersebut.

Bukan Untuk Pembangunan Jalan
Meski alokasi tersebut berkaitan dengan DBH Sawit, Taufiq menjelaskan bahwa dana yang berada di Dinas Pertanian bukan digunakan untuk pembangunan fisik jalan.

Anggaran tersebut diarahkan untuk kegiatan pendataan petani dan perkebunan sawit, termasuk pendataan pemilik atau petani, lokasi kebun, luasan lahan serta pemetaan kawasan perkebunan.

Menurut Taufiq, pendataan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah membutuhkan basis data yang lebih akurat mengenai perkebunan sawit di Kabupaten Solok.

“Makanya di tahun ini, kami mencari dulu (datanya). Dibantu oleh penyuluh-penyuluh di lapangan, mereka mendata petani-petani yang punya tanaman sawit,” jelasnya.

Pendataan tersebut nantinya tidak hanya mencatat identitas petani, tetapi juga diarahkan pada pemetaan lokasi perkebunan atau poligonisasi, sehingga pemerintah dapat mengetahui posisi dan luasan perkebunan secara lebih jelas.

Database Petani Sawit Menjadi Prioritas
Taufiq menjelaskan, pendataan dilakukan sebagai langkah awal sebelum pemerintah menentukan bentuk intervensi atau bantuan kepada petani sawit. Menurutnya, selama ini masih terdapat keterbatasan data mengenai jumlah petani, luas lahan dan lokasi perkebunan sawit di Kabupaten Solok.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan apabila pemerintah langsung memberikan bantuan fisik atau program kepada petani tanpa memiliki data yang valid.

Terlebih, menurut Taufiq, terdapat persoalan mengenai keberadaan sejumlah perkebunan sawit yang perlu dipastikan status dan lokasi lahannya, termasuk kemungkinan berada di kawasan yang memiliki status tertentu.

Karena itu, kegiatan pendataan dan pemetaan menjadi salah satu tahapan yang diprioritaskan sebelum program berikutnya dilaksanakan.

Dari informasi yang disampaikan Taufiq, kegiatan tersebut direncanakan menyasar sekitar 400 petani dan mulai dilaksanakan sekitar akhir Agustus 2026.

Disebut Sudah Masuk DPA
Terkait anggaran Rp465.265.460, Taufiq menyampaikan bahwa alokasi tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kabupaten Solok.

Keterangan ini menjadi salah satu dokumen penting yang kini sedang ditelusuri BaNagari.id untuk melihat secara utuh struktur penggunaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2026.

Pasalnya, sebelumnya KPA Dinas PUPR menjelaskan bahwa perubahan pagu kegiatan Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh berkaitan dengan adanya porsi 20 persen yang dialokasikan kepada Dinas Pertanian.

Sementara berdasarkan data RUP yang ditelusuri BaNagari.id, kegiatan DBH Sawit, Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh tercatat dengan Kode RUP 65556502, pada Dinas PUPR Kabupaten Solok, dengan pagu awal sebesar Rp2.041.419.000. Paket tersebut merupakan pekerjaan peningkatan jalan kabupaten dengan hotmix.

Paket Konsultan Pengawas
Dalam penelusuran yang sama, BaNagari.id juga menemukan paket tersendiri untuk jasa konsultan pengawas kegiatan tersebut. Paket dengan Kode 10965475000 dan Kode RUP 67519207 tersebut Bernama,“Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan DBH Sawit Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh.”

Paket jasa konsultansi tersebut memiliki Pagu: Rp40.950.000, HPS, Rp40.845.669, Hasil negosiasi, Rp40.568.169 dengan Penyedia, CV. Mitra Zela Konsultan

Paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dan tercatat sebagai paket jasa konsultansi badan usaha konstruksi.

Dengan demikian, penelusuran BaNagari.id saat ini telah menemukan setidaknya dua komponen pengadaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan DBH Sawit Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh, yakni paket pekerjaan fisik dan paket jasa konsultan pengawas.

Sebelumnya, BaNagari.id telah menelusuri paket DBH Sawit untuk Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh dengan pagu Rp2,04 miliar.

Dari Mana Dasar Perhitungan 20 Persen?
Konfirmasi dari Dinas Pertanian memang memperkuat keterangan KPA PUPR mengenai adanya alokasi DBH Sawit untuk sektor pertanian. Namun, masih terdapat satu bagian yang perlu ditelusuri lebih jauh, yakni dasar perhitungan angka Rp465.265.460 tersebut.

Jika angka tersebut merupakan 20 persen dari keseluruhan alokasi DBH Sawit Kabupaten Solok, maka perlu dilihat terlebih dahulu berapa total alokasi DBH Sawit yang diterima Kabupaten Solok pada Tahun Anggaran 2026.

Hal ini penting karena pagu awal paket Jalan Kubang Nan Duo–Bukit Sileh yang tercatat dalam RUP adalah Rp2.041.419.000, sementara alokasi yang disebut Dinas Pertanian mencapai Rp465.265.460.

Karena itu, BaNagari.id belum menyimpulkan bahwa Rp465,26 juta tersebut merupakan pengalihan langsung dari paket jalan PUPR.

Kesimpulan tersebut masih membutuhkan dukungan dokumen, antara lain DPA Dinas PUPR, DPA Dinas Pertanian, dokumen perubahan atau pergeseran anggaran, serta dokumen yang menunjukkan struktur keseluruhan alokasi DBH Sawit Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.

Penelusuran berikutnya menemukan adanya perubahan nilai pagu yang kemudian dikonfirmasi oleh KPA Dinas PUPR.

Penelusuran Belum Berhenti
Konfirmasi dari Dinas Pertanian menjadi bagian dari upaya BaNagari.id melakukan cross-check terhadap informasi yang sebelumnya diperoleh dari KPA Dinas PUPR.

Dengan adanya keterangan dari kedua perangkat daerah, arah penelusuran kini bergeser dari sekadar mempertanyakan perubahan pagu proyek jalan menuju melacak struktur dan distribusi DBH Sawit secara keseluruhan.

Pertanyaan berikutnya adalah, berapa total DBH Sawit Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026, bagaimana pembagiannya antara perangkat daerah, apa dasar perhitungan porsi 20 persen untuk sektor pertanian, dan bagaimana realisasi masing-masing kegiatan tersebut?

BaNagari.id akan terus menelusuri jejak anggaran tersebut mulai dari dokumen perencanaan, penganggaran, pembagian antarperangkat daerah, proses pengadaan, hingga realisasi kegiatan di lapangan. (Jo)

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan dari sumber yang tersedia saat berita diterbitkan. BaNagari.id berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaca atau pihak terkait dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hot this week

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Roni Akhyar Sutan Batuah Pimpin IPNT 2026-2029, Wabup Candra Dorong Pemuda Mengabdi untuk Nagari

Roni Akhyar Sutan Batuah resmi memimpin IPNT periode 2026-2029. Wabup Solok H. Candra mendorong pemuda Talang mengembangkan kreativitas dan usaha produktif.

Topics

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Akses Jalan Putus Total dan Empat Warga Terluka

Galodo dan banjir bandang menerjang Arosuka, Kab. Solok (21/9). Jalan Padang-Solok putus total, 3 gedung rusak, dan 4 warga terluka akibat terseret material.

Bundo Kanduang Supayang Diperkuat, Perempuan Jadi Benteng Adat dan Generasi Muda

Sosialisasi peningkatan peran Bundo Kanduang digelar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, memperkuat adat, budaya dan ketahanan generasi muda.

DPRD Kabupaten Solok Resmi Bentuk Pansus Optimalisasi PAD, Hafni Hafiz Soroti Kebocoran dan Digitalisasi

DPRD Kabupaten Solok resmi membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Hafni Hafiz mendorong penutupan kebocoran pendapatan dan penguatan digitalisasi.

APBD Kabupaten Solok 2027 Direncanakan Rp1,178 Triliun

DPRD Kabupaten Solok menggelar paripurna Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027. Pendapatan dan belanja daerah direncanakan Rp1,178 triliun.

Roni Akhyar Sutan Batuah Pimpin IPNT 2026-2029, Wabup Candra Dorong Pemuda Mengabdi untuk Nagari

Roni Akhyar Sutan Batuah resmi memimpin IPNT periode 2026-2029. Wabup Solok H. Candra mendorong pemuda Talang mengembangkan kreativitas dan usaha produktif.

52 Sasaran Silek Tradisi Tercatat di Kabupaten Solok, Warisan Budaya yang Masih Hidup di Nagari

Kabupaten Solok memiliki sedikitnya 52 sasaran silek tradisi yang tersebar di berbagai nagari, lengkap dengan aliran, guru tuo dan falsafah masing-masing.

Kebun Durian Taruko Siap Jadi Destinasi Wisata Agro Terbaru di Kabupaten Solok

Kebun Durian Taruko di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok, mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata agro dengan ratusan pohon durian premium.

Tiga Bulan Digembleng, 31 Pocil Polres Solok Siap Bawa Nama Solok di Lomba se-Sumbar

Sebanyak 31 Polisi Cilik binaan Satlantas Polres Solok siap tampil dalam lomba Polisi Cilik se-Sumatera Barat pada 16 September 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with