Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Arosuka mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Solok, BaNagari.id | Pemuda berinisial MRD alias Rafa (19) tersebut diamankan polisi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di pinggir jalan kawasan Jorong Sawah Sudut.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rafa yang saat itu berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu paket diduga sabu ditemukan bersama telepon genggam Android merek Vivo yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi dan warga di sekitar lokasi.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, Rafa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi juga menyebut pelaku tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu tersebut.
Selain dua paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android serta satu helai celana pendek warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Solok masih melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut untuk mendalami dugaan kepemilikan narkotika serta asal-usul barang yang diamankan.
Catatan: Status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jo)



