Polresta Padang tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga setelah seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), atas dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Padang, BaNagari.id | Laporan tersebut diterima Polresta Padang pada 30 Juli 2026 dan kini sedang dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban mengaku dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya, meski telah menyatakan penolakan.
Korban juga melaporkan bahwa dugaan tindakan serupa telah terjadi beberapa kali sebelumnya.
Penyidik saat ini mendalami seluruh keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Padang menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)


