Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRS yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual disertai pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial Melati (nama samaran).
Dharmasraya, BaNagari.id | Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Reskrim AKP Andri A., SH menjelaskan, perkara bermula ketika pelaku dan korban saling berkomunikasi melalui video call. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam percakapan video tersebut untuk dijadikan alat mengancam korban.
Menurut hasil penyelidikan awal, korban kemudian bertemu dengan pelaku di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru.
Dalam laporan korban, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Setelah itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.
“Berdasarkan laporan yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Andri.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, IRS dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. (***)



