Struktur keuangan Pemerintah Kabupaten Solok mengalami perubahan cukup signifikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.
Arosuka, BaNagari.id | Dalam Nota Penjelasan Bupati Solok yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (26/8/2026), pendapatan daerah direncanakan meningkat dari semula Rp1.147.553.070.468 menjadi Rp1.303.635.882.355. Artinya, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp156.082.811.887.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis. Bupati Solok diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Masheri Yandra Boy, S.H., yang menyampaikan langsung Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pendapatan Bertambah Rp156 Miliar
Dalam paparannya, Yandra Boy menjelaskan peningkatan pendapatan daerah terutama berasal dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp144.673.227.000.
Selain itu, terdapat bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk penanggulangan bencana alam sebesar Rp900 juta.
Pendapatan juga bertambah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp46,591 juta, penambahan target lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp200 juta, serta penyesuaian pendapatan transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp10,262 miliar.
Dengan perubahan tersebut, total pendapatan Kabupaten Solok dalam rancangan APBD Perubahan 2026 mencapai Rp1,303 triliun.
Belanja Naik Rp203,67 Miliar
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan.
Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.147.553.070.468 bertambah Rp203.679.097.753,68, sehingga menjadi Rp1.351.232.168.221,68.
Dengan demikian, total belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp1,351 triliun.
Pemerintah daerah menyatakan kebijakan belanja tetap diarahkan pada belanja yang produktif, efektif, efisien dan berbasis kinerja.
Sejumlah sektor disebut menjadi prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pertanian, perlindungan sosial, pelayanan publik serta pemulihan ekonomi daerah.
Muncul Defisit Rp47,59 Miliar
Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan menyebabkan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok 2026 mengalami defisit sebesar Rp47.596.285.866,68.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.
Dalam Nota Penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah, pembiayaan neto pada Perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp48.596.285.866,68.
Angka-angka tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan DPRD Kabupaten Solok bersama pemerintah daerah dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
DPRD Mulai Membahas Perubahan APBD
Penyampaian Nota Penjelasan tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.
Dokumen Ranperda kemudian diserahkan Pemerintah Kabupaten Solok kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pj. Sekda Kabupaten Solok Masheri Yandra Boy menyampaikan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik, saran, masukan dan koreksi DPRD dalam rangka penyempurnaan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Rapat Paripurna yang telah diagendakan berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.3/07/Bamus-DPRD/2026 tanggal 13 Juli 2026 itu kemudian ditutup oleh pimpinan rapat. (Jo)




