DPRD Kabupaten Solok mengesahkan APBD Perubahan 2026. Banggar memberikan sejumlah catatan terkait serapan anggaran, infrastruktur, pajak dan optimalisasi PAD.
Delapan fraksi DPRD Kabupaten Solok menyampaikan pandangan umum terhadap Perubahan APBD 2026 dengan menyoroti PAD, serapan anggaran, TKD, SiLPA hingga pemulihan pascabencana.
Saham Pemkab Solok di Bank Nagari terdilusi hingga 2,36% karena stagnasi penyertaan modal sejak 2018. Namun, setoran dividen ke PAD justru tembus Rp9 Miliar.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemkab Solok setelah Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati dengan pendapatan Rp1,33 triliun dan belanja Rp1,35 triliun.
DPRD Kabupaten Solok mengesahkan pembentukan sembilan nagari baru menjadi Perda dan menyepakati KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam dua rapat paripurna di Arosuka.