Bupati Solok Dr. H. C. Jon Firman Pandu, S.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga disepakatinya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Arosuka, BaNagari.id | Apresiasi tersebut disampaikan Jon Firman Pandu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 di Arosuka, Kamis (13/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., didampingi jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Menurut Bupati, proses pembahasan yang dilakukan bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta tim pembahas dari pemerintah daerah atas curahan waktu, tenaga, dan pikiran,” ujar Jon Firman Pandu.
Pendapatan Rp1,33 Triliun, Belanja Rp1,35 Triliun
Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut, postur anggaran Kabupaten Solok mengalami penyesuaian.
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.333.635.882.355,68, sementara belanja daerah mencapai Rp1.351.232.168.866,68. Selain itu, pembiayaan neto ditetapkan sebesar Rp47.596.285.866,68.
Penyesuaian postur anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi dan dinamika transfer pemerintah pusat.

Catatan DPRD Jadi Perhatian Pemkab
Dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Kabupaten Solok juga menyampaikan sejumlah catatan, koreksi dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Salah satu perhatian DPRD berkaitan dengan optimalisasi realisasi belanja modal, terutama pada sejumlah OPD yang hingga semester pertama 2026 masih mencatat realisasi rendah.
Badan Anggaran DPRD sebelumnya menyoroti realisasi belanja modal pada Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
DPRD bahkan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan tepat waktu.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan menindaklanjutinya.
Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki kinerja pemerintah daerah dan memastikan pelaksanaan APBD memberikan hasil yang terukur.
Bupati: Perubahan APBD Bukan Sekadar Angka
Jon Firman Pandu menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perkembangan kondisi fiskal sekaligus memastikan program yang dijalankan tetap menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 tercapai, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif tidak berhenti pada tahap pengesahan anggaran, tetapi berlanjut pada pengawasan dan pelaksanaan program hingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Jo)




