DPRD Kabupaten Solok menyoroti rendahnya realisasi belanja modal pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026.
Arosuka, BaNagari.id | Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, terdapat tiga OPD yang menjadi perhatian karena mendapat alokasi anggaran cukup besar dari pengembalian dana transfer pemerintah pusat, namun realisasi belanja modalnya dinilai masih sangat rendah.
Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok terkait pengesahan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Arosuka, Kamis (13/8/2026).
Dua OPD Tercatat 0 Persen, PUPR Sekitar 3 Persen
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Solok, Deni Eka Surya, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap laporan keuangan semester pertama 2026, realisasi belanja modal pada tiga OPD tersebut menjadi perhatian DPRD.
Untuk Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Pertanian, realisasi belanja modal disebut masih berada pada angka 0 persen.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) baru merealisasikan sekitar 3 persen dari total alokasi belanja modal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD mengingat pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 telah memasuki semester kedua.
Banggar menilai rendahnya serapan tersebut perlu segera dievaluasi agar pelaksanaan kegiatan, khususnya program fisik dan belanja modal, tidak menumpuk menjelang akhir tahun anggaran.

DPRD Minta Evaluasi Mingguan
Atas kondisi tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Solok merekomendasikan kepada Bupati Solok agar melakukan evaluasi mingguan secara ketat terhadap tiga OPD yang menjadi sorotan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kendala yang menyebabkan rendahnya realisasi belanja modal sekaligus memastikan program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai target.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mingguan, terutama kepada tiga SKPD tersebut, agar belanja modal dapat terealisasi semuanya,” tegas Deni Eka Surya dalam rapat paripurna.
DPRD berharap percepatan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek perencanaan, kualitas pekerjaan maupun ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Anggaran Besar, Waktu Pelaksanaan Terbatas
Rendahnya realisasi belanja modal menjadi semakin penting untuk diperhatikan karena tiga OPD tersebut termasuk perangkat daerah yang memperoleh alokasi cukup besar dari pengembalian dana transfer ke daerah.
Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten Solok dituntut memastikan setiap program yang telah memperoleh alokasi anggaran dapat segera masuk ke tahap pelaksanaan.
Kondisi ini juga menjadi ujian bagi masing-masing OPD dalam menerjemahkan alokasi anggaran menjadi kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih, belanja modal umumnya berkaitan dengan pembangunan maupun pengadaan aset yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., dihadiri Bupati Solok Dr. H. C. Jon Firman Pandu, S.H., jajaran Forkopimda serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD berharap seluruh rekomendasi Banggar, termasuk percepatan realisasi belanja modal pada tiga OPD tersebut, segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Solok. (Jo)




