DPRD Kabupaten Solok mengesahkan dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna, selain menyepakati KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok juga menyetujui Ranperda tentang Pembentukan Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Arosuka, Kamis (13/8/2026).
Arosuka, BaNagari.id | Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat se-Kabupaten Solok serta sejumlah undangan lainnya.
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati
Pada rapat paripurna pertama, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, SH, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan Banggar mencakup sejumlah tahapan, mulai dari latar belakang, dasar hukum, proses pembahasan hingga hasil dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Solok menyampaikan sekitar 33 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Muhammad Al-Fajri membacakan Surat Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan Pemkab Solok memberikan perhatian serius terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar.

Salah satu fokus yang disorot adalah pencapaian target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Tahun 2026 sebesar 5,62 persen, sekaligus penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Lebih khusus lagi rekomendasi mengenai percepatan realisasi belanja modal pada perangkat daerah yang memperoleh alokasi cukup besar dari pengembalian transfer ke daerah akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Jon Firman Pandu.
Menurutnya, seluruh rekomendasi Banggar akan ditindaklanjuti melalui evaluasi yang lebih terukur.
Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan kinerja dan mempercepat pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu. Setiap program, kata dia, harus memiliki output dan outcome yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini harus menjadi landasan bagi kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Solok yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Jon Firman Pandu turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok atas proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sembilan Nagari Baru Resmi Disetujui Menjadi Perda
Setelah rapat paripurna pertama ditutup, DPRD Kabupaten Solok melanjutkan agenda dengan rapat paripurna kedua yang membahas Ranperda tentang Pembentukan Nagari.
Ranperda tersebut mencakup sembilan nagari baru yang berada di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar.
Di Kecamatan Lembah Gumanti, nagari yang dibentuk meliputi:
- Nagari Sungai Nanam Barat
- Nagari Sungai Nanam Timur
- Nagari Sungai Nanam Selatan
- Nagari Alahan Panjang Selatan
- Nagari Alahan Panjang Barat
- Nagari Sungai Gando
Sementara di Kecamatan Danau Kembar meliputi:
- Nagari Tanjung Ampek Selatan
- Nagari Aie Tawa
- Nagari Gaduang Batu
Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Feris Novel, S.IP., M.Si., membacakan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda tersebut.
Dalam laporan itu, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari pengawasan dan penyempurnaan proses pembentukan nagari.
Pansus juga meminta OPD pemrakarsa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), segera melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat serta mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk tahapan lanjutan pembentukan dan implementasi nagari.
Hal tersebut dinilai penting mengingat pembentukan nagari memiliki tahapan serta timeline yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga Perda yang sudah kita sahkan ini betul-betul berdampak baik di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan,” ungkap Feris Nofel.
Setelah laporan Pansus dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir.
Persetujuan diberikan secara bulat. Dengan demikian, Ranperda tentang Pembentukan Nagari disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok kemudian membacakan Keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
Pemkab Solok Komit Kawal Implementasi 9 Nagari Baru
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa pembentukan sembilan nagari baru merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemekaran nagari diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan, mendukung pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah.
Bupati menegaskan seluruh rekomendasi Pansus akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini sampai pada tahapan implementasi,” tegas Jon Firman Pandu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat di wilayah nagari yang telah resmi dibentuk.
Menurutnya, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilalui DPRD bersama Pemerintah Daerah, mulai dari pembahasan, rapat dengar pendapat, kajian hingga pembahasan di tingkat Pansus.
“Selamat kepada nagari-nagari yang sudah terbentuk dan Perda-nya sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah. Prosesnya sangat panjang, dan alhamdulillah hari ini sudah kita sahkan,” ujar Ivoni.
Dengan disahkannya Perda tersebut, pembentukan sembilan nagari baru diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif semata.
Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar. (Jo)




