Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
Jakarta, BaNagari.id | Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/07/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun koordinasi kebijakan ekonomi nasional.
Menurut Prasetyo, pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi dalam mengawal stabilitas moneter, fiskal, serta ketahanan ekonomi nasional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal dengan tetap berkoordinasi secara erat,” katanya.
Hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Dengan penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara, pemerintah berharap seluruh fungsi dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan normal sehingga stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. (***)


