Tuesday, July 28, 2026
21.3 C
Solok

Indosat Hormati Putusan MK Soal Kuota Internet, Siapkan Penyesuaian Layanan

PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meski masa aktif paket berakhir.

Jakarta, BaNagari.id | Perusahaan menyebut putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.

Direktur dan Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan saat ini perusahaan tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasi putusan MK guna memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Indosat Ooredoo Hutchison menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional,” ujar Reski dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, kajian tersebut dilakukan agar seluruh proses penerapan kebijakan dapat berjalan lancar, sesuai regulasi, serta tetap memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.

Siapkan Pengembangan Layanan
Menurut Reski, Indosat sebenarnya telah memiliki sejumlah produk yang menawarkan fleksibilitas penggunaan kuota melalui fitur rollover atau akumulasi kuota.

Ke depan, perusahaan berencana memperluas pilihan layanan tersebut sekaligus meningkatkan transparansi informasi agar pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

“Kami akan memperluas variasi dan transparansi opsi layanan agar pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan mereka,” katanya.

Selain itu, Indosat juga tengah mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan sistem pendukung, termasuk pengembangan aplikasi layanan pelanggan, sehingga informasi mengenai penggunaan dan sisa kuota dapat diakses secara lebih mudah dan akurat.

Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
Indosat menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sembari menunggu aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan.

Komdigi Pelajari Dampak Putusan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi dan telah menugaskan tim untuk mengkaji implikasinya, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.

Menurut Meutya, kajian tersebut diperlukan agar kebijakan yang diterapkan nantinya selaras dengan putusan MK sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kuota Tak Boleh Hangus
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan kuota internet.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Mahkamah juga menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Hot this week

2 Unit Bangunan Hangus Dilahap Api di Kota Solok

2 (dua) Unit Bangunan milik korban Yuzaldi hangus dilahap api di Kota Solok,

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan..

Terpilih Aklamasi, Mulyadi Nahkodai Kembali Demokrat Sumbar

Mulyadi kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar)

LBH Padang Desak Polda Sumbar Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Polwan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membuka kembali penyelidikan..

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan Pengguna

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet...

Topics

2 Unit Bangunan Hangus Dilahap Api di Kota Solok

2 (dua) Unit Bangunan milik korban Yuzaldi hangus dilahap api di Kota Solok,

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan..

Terpilih Aklamasi, Mulyadi Nahkodai Kembali Demokrat Sumbar

Mulyadi kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar)

LBH Padang Desak Polda Sumbar Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Polwan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membuka kembali penyelidikan..

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan Pengguna

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet...

Pemain Muda Bersinar, Carrick Puas MU Hajar Rosenborg 5-0

Manajer Manchester United (MU), Michael Carrick, mengaku puas dengan penampilan para pemain muda setelah Setan Merah...

Indonesia Melaju ke Semifinal SEA V Cup 2026 Usai Tundukkan Filipina 3-1

Timnas Voli Putra Indonesia memastikan langkah ke babak semifinal SEA V Cup 2026..

VIRAL | Polemik UFDK Berlanjut, Yayasan Fort De Kock Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumbar

Polemik yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki tahap baru..
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with