Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi terus bergulir. Tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock menyatakan telah menyerahkan sebanyak 12 alat bukti kepada penyidik Polda Sumatera Barat sebagai tindak lanjut laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Bukittinggi, BaNagari.id | Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, dugaan menyuruh orang lain memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan tindak pidana kekerasan. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum UFDK, pihak yang dilaporkan meliputi Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi.
Salah seorang kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Debi Mona Riska, S.H., mengatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar pada Senin (27/07/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Debi, pihak pelapor menyerahkan berbagai alat bukti yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, rekaman video yang menurut pelapor memuat dugaan penyebaran berita bohong, foto dan video dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke area kampus dengan cara melompati pagar, serta sejumlah dokumen hukum.
Dokumen yang diserahkan, menurut kuasa hukum, antara lain salinan putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, serta dokumen pendukung lainnya.
Kuasa Hukum Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pidana
Dalam siaran pers yang diterima media, tim kuasa hukum menyatakan laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan pidana, di antaranya dugaan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan, dugaan kekerasan terhadap orang atau barang, dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah melalui media.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Berita Terkait: https://banagari.id/yayasan-fort-de-kock-tempuh-jalur-hukum-ke-polda-sumbar/
Harap Penanganan Profesional dan Objektif
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock berharap seluruh alat bukti yang telah diserahkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
Menurut mereka, peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang publik, disaksikan banyak orang, serta dokumentasinya telah beredar luas di media sosial maupun berbagai pemberitaan.
Pihak pelapor juga menyebut terdapat korban yang harus menjalani perawatan medis akibat luka yang diduga dialami dalam insiden tersebut.
Masih Menunggu Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat terkait substansi alat bukti yang disampaikan pelapor maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
BaNagari.id memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (JoC)



