22.1 C
Solok
Sunday, August 9, 2026

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga Bio Solar Bersubsidi, 1.350 Liter Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial B (58) diamankan beserta barang bukti berupa ribuan liter Bio Solar.

Padang, BaNagari.id | Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki mobil Micro Bus Mitsubishi BA 7576 BU ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang.

“Petugas mendapati pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken saat dilakukan penindakan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Susmelawati, Jumat (7/8/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Micro Bus Mitsubishi beserta STNK, 36 jeriken berisi total 1.140 liter Bio Solar, satu unit tedmon berisi sekitar 210 liter Bio Solar, satu unit mesin pompa beserta selang, serta satu lembar barcode. Secara keseluruhan, jumlah Bio Solar yang diamankan mencapai 1.350 liter.

Menurut pihak kepolisian, karena sifat BBM yang mudah terbakar dan berpotensi membahayakan apabila disimpan dalam waktu lama, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melelang barang bukti BBM tersebut. Hasil pelelangan nantinya akan dijadikan barang bukti berupa uang dalam proses persidangan.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku tidak dapat memperlihatkan izin resmi terkait kegiatan niaga BBM subsidi yang dijalankannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Jo)

Hot this week

Dua Paket Diduga Sabu Diamankan, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Solok Arosuka

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Arosuka mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu

AKBP Mas’ud Ahmad Pimpin Sertijab, Tiga Jabatan Strategis Polres Solok Kota Berganti

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, SH, MH, memimpin langsung upacara pelantikan pejabat

19 Atlet IODI Sumbar Bertolak ke Kejurnas Jakarta, Targetkan Tiga Medali Menuju PON

Pelepasan kontingen berlangsung dihadiri Ketua Pengprov IODI Sumbar Agus Syahdeman, Sekretaris Umum Tommy Rhomin Dharu...

Jon Firman Pandu Sambut Kunjungan Kementan, Solok Dapat Tambahan 74 Program Irigasi

Upaya pemulihan sektor pertanian pascabencana di Kabupaten Solok terus menunjukkan hasil positif..

Penyegaran Organisasi, 5 Jabatan Strategis di Polres Solok Resmi Berganti

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) untuk 5 (lima) posisi strategis di lapangan Mapolres Solok.

Topics

Dua Paket Diduga Sabu Diamankan, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Solok Arosuka

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Arosuka mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu

AKBP Mas’ud Ahmad Pimpin Sertijab, Tiga Jabatan Strategis Polres Solok Kota Berganti

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, SH, MH, memimpin langsung upacara pelantikan pejabat

19 Atlet IODI Sumbar Bertolak ke Kejurnas Jakarta, Targetkan Tiga Medali Menuju PON

Pelepasan kontingen berlangsung dihadiri Ketua Pengprov IODI Sumbar Agus Syahdeman, Sekretaris Umum Tommy Rhomin Dharu...

Jon Firman Pandu Sambut Kunjungan Kementan, Solok Dapat Tambahan 74 Program Irigasi

Upaya pemulihan sektor pertanian pascabencana di Kabupaten Solok terus menunjukkan hasil positif..

Penyegaran Organisasi, 5 Jabatan Strategis di Polres Solok Resmi Berganti

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) untuk 5 (lima) posisi strategis di lapangan Mapolres Solok.

Tinjau SPAM Guguak, Wabup Solok Pastikan Ribuan Warga Segera Nikmati Layanan Air Bersih

Wakil Bupati Solok H. Candra meninjau langsung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Guguak di Bukik Gompong, Nagari Koto Gaek

Yayasan Fort De Kock Minta Polisi Percepat Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Dosen

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, mengatakan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik meliputi keterangan saksi..

Pj Sekda H. Jefrizal, S.Pt., M.T. Tekankan Sinergi Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pembangunan

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, H. Jefrizal, S.Pt., M.T., saat membacakan sambutan tertulis
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img

Share with