Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial B (58) diamankan beserta barang bukti berupa ribuan liter Bio Solar.
Padang, BaNagari.id | Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki mobil Micro Bus Mitsubishi BA 7576 BU ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang.
“Petugas mendapati pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken saat dilakukan penindakan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Susmelawati, Jumat (7/8/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Micro Bus Mitsubishi beserta STNK, 36 jeriken berisi total 1.140 liter Bio Solar, satu unit tedmon berisi sekitar 210 liter Bio Solar, satu unit mesin pompa beserta selang, serta satu lembar barcode. Secara keseluruhan, jumlah Bio Solar yang diamankan mencapai 1.350 liter.
Menurut pihak kepolisian, karena sifat BBM yang mudah terbakar dan berpotensi membahayakan apabila disimpan dalam waktu lama, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melelang barang bukti BBM tersebut. Hasil pelelangan nantinya akan dijadikan barang bukti berupa uang dalam proses persidangan.
Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku tidak dapat memperlihatkan izin resmi terkait kegiatan niaga BBM subsidi yang dijalankannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Jo)


