Yayasan Fort De Kock melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Bukittinggi segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock (UFDK) yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurut pihak yayasan, seluruh alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan telah diserahkan kepada penyidik.
Bukittinggi, BaNagari.id | Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, mengatakan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik meliputi keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti pengobatan dan perawatan korban.
Ia menilai penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyoroti perkembangan penyidikan, Khairul Abbas juga menyampaikan keberatan atas laporan yang dibuat oleh oknum anggota Satpol PP berinisial AG, yang juga merupakan terlapor dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
Menurut Khairul Abbas, AG dalam laporannya mengklaim mengalami pemukulan hingga menyebabkan wajah bengkak dan gigi patah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban.
“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” ujar Khairul Abbas.
Pihak yayasan juga menyebut, setelah insiden dugaan kekerasan terjadi, AG diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengeluarkan ancaman di luar lingkungan kampus. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Khairul Abbas berpendapat bahwa apabila seseorang terbukti dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat dalam suatu akta autentik, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Yayasan Fort De Kock berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang ada sehingga proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Khairul Abbas.
Desakan serupa juga disampaikan civitas akademika Universitas Fort De Kock yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Mereka berharap penanganan perkara yang terjadi di lingkungan kampus tersebut segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AG maupun Polres Bukittinggi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. BaNagari.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jo)


